oleh hamdan
(dalam buku: Demokrasi Kontekstual; Esai-esai Pemikiran, Melania, 2007)
MASA kekuasaan rezim Orde Baru selama kurang lebih 32 tahun hampir tanpa ada guncangan politik atau interupsi yang mengancam. Hal ini menunjukkan betapa perkasanya rezim ini mencengkram rakyat dan betapa besarnya ketakutan rakyat bergerak dalam cengkraman tersebut. Karenanya, tak disangkal bahwa kejatuhan rezim Orde Baru oleh gerakan reformasi merupakan langkah maju dan sangat bernilai jika ingin diukur dengan takaran ideal demokrasi. Era reformasi kemudian memberikan harapan baru bagi rakyat Indonesia akan bentuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis. Persoalan yang muncul selanjutnya adalah demokrasi macam apa yang mesti dikembangkan di Indonesia? Terlepas dari pertanyaan itu, yang pasti bahwa yang ingin dibangun adalah demokrasi dengan azas-azas universalnya, nilai-nilai yang menjadi substansi dari setiap budaya yang pernah ada di dunia, di samping mencari bentukannya yang kontekstual.
Dalam praktik demokrasi, khususnya dinamisasi proses reformasi yang demokratis, partai politik sebagai “mesin” memiliki posisi dan peran sangat penting. Ia menjadi mesin produksi utama yang dapat dengan tanggap memenuhi kebutuhan rakyat secara umum. Partai politik hamper dapat dikatakan sebagai satu-satunya solusi untuk membangun demokrasi. Namun di saat yang sama, partai juga dapat menjadi masalah jika ia dibangun seadanya untuk memenuhi hasrat politik semata. Dengan posisi dan perannya yang urgen itu, partai harus bekerja keras menghadapi berbagai masalah yang muncul, yang tidak saja bersifat internal-institusional tapi juga yang bersifat eksternal. Masalah internal sejak era reformasi, beberapa partai politik berjalan cukup tanggap dan dengan cepat melakukan perbaikan di tubuh isntitusinya. Bahkan banyak bermunculan partai-partai baru dengan mengusung harapan-harapan baru. Selain persoalan internal kepartaian, masalah eksternal juga banyak memengaruhi bentuk institusi kepartaian tersebut, dan ini lebih dalam —dan sukar disadari— yakni kondisi sosial budaya. Kondisi ini banyak memengaruhi cara berfikir dan sikap setiap person yang ada dalam institusi partai tersebut, dan selanjutnya dapat juga memengaruhi dinamika partai.
Perkembangan sosial budaya kontemporer, khususnya di Indonesia, telah masuk ke dalam lingkar masyarakat global sebagai konsekuensi dari arus sebuah rezim bernama globalisasi. Salah satu bentukan dari masyarakat global itu adalah apa yang disebut Jean P. Baudrillard, seorang pemikir Prancis, sebagai “masyarakat konsumsi”. Dalam masyarakat ini, konsumsi memperoleh bentuknya yang baru, yang tidak lagi berkait dengan logika nilai guna dan utilitas dalam memenuhi kebutuhan, tetapi lebih berkait pada logika sosial-budaya baru yang semakin jauh berlari meninggalkan nilai kemanfaatan dan utilitas. Yang menjadi konsumsi tidak saja kebutuhan (ini tidak menjadi penting dalam masyarakat konsumsi), tetapi tanda, nilai simbolik, citra, gaya hidup, yang ditempelkan di sebuah kemasan produk. Karenanya tidak pernah ada rasa puas, tidak pernah ada kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dan justru sebaliknya terasa semakin berkurang kemampuan untuk memenuhinya. Yang dikonsumsi sesungguhnya adalah produk budaya yang dikonstruksi oleh produsen melalui barang-barang produksinya.
Pada ruang mana demokrasi yang bermesin partai dapat terkurung dalam masyarakat konsumsi wajah baru dan dahsyat itu? Logika konsumsi bentukan baru ini antara lain, dijelaskan oleh Yasraf Amir Piliang, di antaranya yaitu; logika tanda, logika citra, dan logika tontonan.
Demokrasi dalam Logika Tanda
Baudrillard dalam For a Critique of the Political Economy of the Sign, menegaskan bahwa konsumsi di masa kini sebagai sebuah arena atau panggung yang di atasnya komoditi diproduksi sebagai tanda, dan di atasnya tanda diproduksi sebagai komoditi. Tanda menjadi ruh sebuah komoditi, sementara nilai guna menjadi bagian sekunder. Dalam proses konsumsi, tanda dipergunakan secara aktif dan dinamis sehingga apa yang dikonsumsi tidak semata obyek material untuk memenuhi kebutuhan yang rasional, tetapi lebih dari itu, yakni makna simbolik yang terdapat dalam tanda. Sistem produksi-konsumsi (produser, marketing, iklan, penjual, dan seterusnya) menempatkan konsumen dalam struktur komunikasi yang dikonstruksi secara sosial. Konsumen dikondisikan lebih terpesona terhadap makna-makna simbolik dibanding utilitas suatu obyek.
Fenomena politik di Indonesia baik nasional maupun lokal pasca reformasi nampaknya telah menunjukkan dirinya bermain dalam wilayah logika tanda. Munculnya partai baru di awal reformasi hingga kini dengan berbagai “kemasan nama”, sangat sarat dengan tanda; demokrasi, ideology dan simbol-simbol yang langsung menembak segmen pasar (massa) secara jelas. Partai-partai sangat gemilang menyusun tanda dan menafsirkannya dalam bentuk rumusan plat form partai. Tanda dalam kemasan ini menjadi komoditi untuk menarik perhatian dan meyakinkan massa (konsumen) terhadap partai, dan menjadi lebih penting ketimbang kualitas kadernya sendiri. Karenanya pada masa suksesi politik (pilpres, pilgub, pilbup) partai bahkan lebih berfungsi sebagai pengelola “bursa calon”. Aktifitas partai dengan segala tetek bengek administratifnya menjadi hal yang primer, sedangkan fungsi sesungguhnya sebagai mesin politik dalam sebuah negara demokrasi menjadi wilayah sekunder. Mengemas gagasan sebagai konsep janji manis pilkada menjadi primer ketimbang merumuskan gagasan rasional yang benar-benar dapat mengantar rakyat pada pencapaian perubahan kesejahteraan. Dalam logika tanda, massa dengan nota bene sebagai rakyat yang mencari kebenaran justru akan menemukan permainan.
Dalam praktik demokrasi, khususnya dinamisasi proses reformasi yang demokratis, partai politik sebagai “mesin” memiliki posisi dan peran sangat penting. Ia menjadi mesin produksi utama yang dapat dengan tanggap memenuhi kebutuhan rakyat secara umum. Partai politik hamper dapat dikatakan sebagai satu-satunya solusi untuk membangun demokrasi. Namun di saat yang sama, partai juga dapat menjadi masalah jika ia dibangun seadanya untuk memenuhi hasrat politik semata. Dengan posisi dan perannya yang urgen itu, partai harus bekerja keras menghadapi berbagai masalah yang muncul, yang tidak saja bersifat internal-institusional tapi juga yang bersifat eksternal. Masalah internal sejak era reformasi, beberapa partai politik berjalan cukup tanggap dan dengan cepat melakukan perbaikan di tubuh isntitusinya. Bahkan banyak bermunculan partai-partai baru dengan mengusung harapan-harapan baru. Selain persoalan internal kepartaian, masalah eksternal juga banyak memengaruhi bentuk institusi kepartaian tersebut, dan ini lebih dalam —dan sukar disadari— yakni kondisi sosial budaya. Kondisi ini banyak memengaruhi cara berfikir dan sikap setiap person yang ada dalam institusi partai tersebut, dan selanjutnya dapat juga memengaruhi dinamika partai.
Perkembangan sosial budaya kontemporer, khususnya di Indonesia, telah masuk ke dalam lingkar masyarakat global sebagai konsekuensi dari arus sebuah rezim bernama globalisasi. Salah satu bentukan dari masyarakat global itu adalah apa yang disebut Jean P. Baudrillard, seorang pemikir Prancis, sebagai “masyarakat konsumsi”. Dalam masyarakat ini, konsumsi memperoleh bentuknya yang baru, yang tidak lagi berkait dengan logika nilai guna dan utilitas dalam memenuhi kebutuhan, tetapi lebih berkait pada logika sosial-budaya baru yang semakin jauh berlari meninggalkan nilai kemanfaatan dan utilitas. Yang menjadi konsumsi tidak saja kebutuhan (ini tidak menjadi penting dalam masyarakat konsumsi), tetapi tanda, nilai simbolik, citra, gaya hidup, yang ditempelkan di sebuah kemasan produk. Karenanya tidak pernah ada rasa puas, tidak pernah ada kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dan justru sebaliknya terasa semakin berkurang kemampuan untuk memenuhinya. Yang dikonsumsi sesungguhnya adalah produk budaya yang dikonstruksi oleh produsen melalui barang-barang produksinya.
Pada ruang mana demokrasi yang bermesin partai dapat terkurung dalam masyarakat konsumsi wajah baru dan dahsyat itu? Logika konsumsi bentukan baru ini antara lain, dijelaskan oleh Yasraf Amir Piliang, di antaranya yaitu; logika tanda, logika citra, dan logika tontonan.
Demokrasi dalam Logika Tanda
Baudrillard dalam For a Critique of the Political Economy of the Sign, menegaskan bahwa konsumsi di masa kini sebagai sebuah arena atau panggung yang di atasnya komoditi diproduksi sebagai tanda, dan di atasnya tanda diproduksi sebagai komoditi. Tanda menjadi ruh sebuah komoditi, sementara nilai guna menjadi bagian sekunder. Dalam proses konsumsi, tanda dipergunakan secara aktif dan dinamis sehingga apa yang dikonsumsi tidak semata obyek material untuk memenuhi kebutuhan yang rasional, tetapi lebih dari itu, yakni makna simbolik yang terdapat dalam tanda. Sistem produksi-konsumsi (produser, marketing, iklan, penjual, dan seterusnya) menempatkan konsumen dalam struktur komunikasi yang dikonstruksi secara sosial. Konsumen dikondisikan lebih terpesona terhadap makna-makna simbolik dibanding utilitas suatu obyek.
Fenomena politik di Indonesia baik nasional maupun lokal pasca reformasi nampaknya telah menunjukkan dirinya bermain dalam wilayah logika tanda. Munculnya partai baru di awal reformasi hingga kini dengan berbagai “kemasan nama”, sangat sarat dengan tanda; demokrasi, ideology dan simbol-simbol yang langsung menembak segmen pasar (massa) secara jelas. Partai-partai sangat gemilang menyusun tanda dan menafsirkannya dalam bentuk rumusan plat form partai. Tanda dalam kemasan ini menjadi komoditi untuk menarik perhatian dan meyakinkan massa (konsumen) terhadap partai, dan menjadi lebih penting ketimbang kualitas kadernya sendiri. Karenanya pada masa suksesi politik (pilpres, pilgub, pilbup) partai bahkan lebih berfungsi sebagai pengelola “bursa calon”. Aktifitas partai dengan segala tetek bengek administratifnya menjadi hal yang primer, sedangkan fungsi sesungguhnya sebagai mesin politik dalam sebuah negara demokrasi menjadi wilayah sekunder. Mengemas gagasan sebagai konsep janji manis pilkada menjadi primer ketimbang merumuskan gagasan rasional yang benar-benar dapat mengantar rakyat pada pencapaian perubahan kesejahteraan. Dalam logika tanda, massa dengan nota bene sebagai rakyat yang mencari kebenaran justru akan menemukan permainan.
Demokrasi dalam Logika Citra
Perbedaan tanda dan citra tidak jauh, yang dapat dilihat pada fenomena “sesuatu yang ditangkap dalam persepsi tetapi tidak ada secara substansial”. Citra dalam konsumsi postmodern digunakan untuk mengorganisasi relasi produksi dan relasi konsumsi. Sebuah objek yang sebelumnya tidak bermuatan makna sosial tertentu, lalu dimuati atau diboboti dengan makna pencitraan yang mendefinisikan posisi seseorang dalam relasi sosial, maka ia akan menjadi lebih bermakna. Kemasan citra ditanamkan sebagai memori publik, oleh W.F. Haug disebut sebagai alat untuk mengendalikan massa consumer. Citra menjadi bahasa komunikasi sekaligus menciptakan klasifikasi dan perbedaan sosial.
Pencitraan dalam berbagai tingkatan suksesi politik di Indonesia nampak lebih sering bermain di wilayah ini. Citra sebagai dunia persepsi di mana image massa consumer politik berada, adalah wilayah yang paling baik untuk dimainkan. Partai atau figur suatu partai menjadi ahli dalam permainan citra, layaknya sebuah barang dagangan. Pencitraan dilakukan secara berani dengan membayar mahal media visualisasi periklanan. Citra yang dibangun tidak saja untuk membangun persepsi positif bagi dirinya, tetapi sekaligus juga dapat membangun persepsi negativ bagi kompetitornya. Citra merupakan instrumen partai dan figur politiknya untuk menguasai kehidupan jiwa, serta untuk membentuk dan mengatur tingkah laku eksternal setiap orang yang dipengaruhinya. Fragmen-fragmen hidup rakyat diisi dengan parade citra/image untuk menjadi landasan rasional dalam menilai dan menentukan pilihan. Bahkan pada titik yang lebih ekstrim, dengan kekuatan yang dimiliki partai, institusi yang berfungsi membangun dan menegakkan keadilan sekalipun dapat dilibatkan untuk membangun citra apa yang ingin ditampilkan. Mencari keaslian dalam logika citra justru akan menemukan kepalsuan secara berulang-ulang.
Demokrasi dalam Logika Tontonan
Dalam dunia konsumsi postmodern, objek mendapatkan realitasnya yang baru sebagai suatu iring-iringan dan lalu-lintas yang tak pernah berhenti, bersifat serial, sirkuler, dan spektakuler. Objek yang datang silih berganti dalam kecepatan tinggi menjadi rangkaian tontonan yang diisi dengan berbagai makna tanda dan citra. Tontonan lebih jauh dinyatakan oleh Guy Debord di dalam Society of the Spectacle, bukanlah kumpulan citra-citra, melainkan relasi sosial di antara orang-orang yang diperantarai oleh citra-citra. Dengan demikian, tontonan dan citra berperan sebagai penentu dan pengendali beragam bentuk hubungan antara kelompokkelompok sosial; hubungan kelas, status, atau gaya hidup. Tontonan berupa citra komoditi menjadi acuan nilai dan moral bagi masyarakat, padahal citra-citra itu seperti disebut Haug, merupakan rangkaian ilusi yang diinjeksi ke sebuah komoditi untuk mengendalikan massa konsumer.
Dalam sistem produksi dan konsumsi posmo, sebuah produk barang harus disertai produk tontonan, sebutlah misalnya iklan, citra, gaya hidup, yang berisi tawaran sejumlah ide dan konsep yang member makna pada barang, hingga pada suatu titik, konsumer lebih tertarik dengan kegandrungan tinggi untuk membeli tontonan di balik barang ketimbang fungsi atau nilai guna barang itu sendiri. Dalam tahap itu, barang dan tontonan berada dalam posisi yang sama sebagai komoditi.
Logika tontonan dalam masyarakat konsumsi seperti itu mulai menggejala dalam percaturan politik di Indonesia yang dimainkan oleh partai, figur partai, atau pendukung partai. Figur calon yang didukung oleh sejumlah partai, dengan bersemangat mempertontonkan sejumlah aktifitas sosial yang dihadirinya meskipun sekedar wisuda santri TK/TPA, yang sebelumnya hampir semua warga mengetahui bahwa dalam kondisi normal kunjungan seperti itu mustahil dilakukan oleh seorang pejabat. Fenomena ini tidak dimaksudkan untuk memberi penilaian benar-salah atau layak-tidak layak, tetapi lebih kepada upaya membangun citra dalam rangka “memasarkan” kefigurannya melalui logika tontonan.
Fenomena tontonan juga terlihat pada kegiatan sosial yang mengatasnamakan silaturrahmi atau pertemuan apapun namanya yang memungkinkan untuk menghadirkan massa dengan jumlah besar –lebih sering disebut sebagai show power— yang biasanya diawali atau diakhiri dengan pawai keliling kota, berkunjung ke panti sosial atau rumah sakit, masjid-masjid, dan sebagainya. Fenomena tontonan ini membangun makna tanda dan citra untuk diinjeksi ke dalam ketokohan, visi-misi, dan janjijanji politik, sebagai produk suksesi partai politik, dan tontonan itulah yang menjadi landasan penilaian rakyat untuk memilih sosok pemimpin dalam pemungutan suara. Tontonan itu pula yang membentuk relasi politik dengan sejumlah institusi atau pranata sosial sebagai kantung-kantung massa, sebuah relasi yang berdiri di atas citra atau ilusi-ilusi politik. Dalam logika tontonan ini rakyat yang memilih keterpesonaan akan mendapatkan kehampaan, dan segala bentuk turunan yang timbul dari kehampaan itu.
Tidak heran jika demokrasi yang hendak dibangun melalui bola reformasi yang digulirkan selama hampir sepuluh tahun terasa begitu lamban-untuk tidak menyebutnya jalan di tempat-. Elit-elit politik dan juga sebagian besar rakyat lebih senang bermain pada wilayah procedural ketimbang substansial, dengan kata lain bahwa demokrasi yang terbangun dalam masa reformasi lebih berorientasi pada demokrasi prosedural dari pada demokrasi substansial, lebih memilih membeli kemasan dari pada isi. M. Alwi Rachman menyebutkan bahwa demokrasi yang tergambar dalam proses reformasi khususnya di Sulsel, masih bermain pada “wilayah lantai” dan sangat jauh dari “wilayah langit”.
Kondisi ini sempat menuai kritik dari kalangan skeptisisme di jauhjauh hari. Ketika menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa London School of Economics and Political Science, Bertrand Russell dalam ceramahnya yang ditulis pada essaynya; The Need for Political Sceptisisme mengatakan bahwa dalam negara demokrasi, suatu partai yang berniat memegang kekuasaan harus memiliki program yang dapat disambut baik oleh mayoritas rakyat. Maka politisi yang pandai adalah politisi yang memiliki gagasan kalkulatif agar dapat diterima secara mayoritas dan selanjutnya meraih kemenangan. Karenanya kata Russell, dalam negara demokrasi tak ada gunanya mendesakkan bahwa seorang politisi, ditingkat apapun, harus memiliki pandangan-pandangan yang sedemikian cerdas untuk memajukan teori-teori orang bijak. Tak ada gunanya anjuran-anjuran moral agar politisi jangan sampai berpamrih, atau dalam bahasa kita kini ber-KKN.
Artinya bahwa dalam negara demokrasi, sebuah proses politik merebut kekuasaan, tidak perlu untuk dikawal oleh intelektualitas dan idealitas yang tinggi, tidak perlu dikawal oleh batasan-batasan moral dan agama luhur lagi mulia. Tanpa intelektualitas yang tinggi, moral, dan agama, seseorang dapat saja menjadi presiden, gubernur, bupati, dan seterusnya. Jika ada yang jadi karena ketiga hal tersebut, itu karena ketiganya (intelektualitas, moral, dan agama) kebetulan menjadi tanda, citra, dan tontonan yang mengemas demokrasi, kebetulan menjadi trend dalam laju budaya populer (mass culture) yang membentuk pola pikir rakyat, dengan ciri utamanya akonsistensi. Ketika trend tersebut berubah, maka intelektualitas, moral, dan agama akan tersisih bahkan hingga ke posisi yang pailing rendah sekalipun.
Kondisi politik seperti di atas menjadi tantangan besar dan sesungguhnya menjadi tugas utama partai untuk lebih mengembangkan wacana demokrasi dan mempertegas identitas partai di tengah kecepatan perubahan hiruk-pikuk kebudayaan dalam pengaruh global. Ke depan partai-partai diharapkan tidak mengerdilkan posisinya dengan sekedar menjadikan dirinya sebagai “institusi jembatan” politik untuk memperoleh kekuasaan di legislatif atau eksekutif. Partai-partai sebaliknya lebih mengambil peran dalam memberi kontribusi terhadap tata kelola demokrasi yang ingin dibangun bersama. Masih banyak tugas yang harus dilakukan dari pada sekedar sibuk mempersiapkan diri setiapkali menjelang suksesi. Sebutlah misalnya dengan memaksimalkan penguatan dan pengembangan kelembagaan partai politik, dan membangun hubungan dengan masyarakat sipil dalam rangka pengembangan demokrasi sebagai nilai, tidak sekedar sebagai proses. Netherlands Institute for Multiparty Democracy (NIMD) menjelaskan bahwa untuk mengukur tingkat institusionalisasi partai yang demokratis, ada lima hal yang dapat menjadi indikatornya yakni; tingkat ketangguhan organisasi, demokrasi internal partai, identitas politik partai, keutuhan internal, dan kapasitas berkampanye. Interupsi kritis terakhir terhadap lemahnya partai politik adalah terbukanya peluang yang cukup besar bagi calon independen yang ingin mencalonkan diri dalam suksesi politik. Kelemahan institusi partai tidak harus menjadi alasan untuk memelihara pesimistis terhadapnya dan membiarkannya dalam lingkar ketidak-percayaan rakyat. Partai politik harus intens melakukan autokritik dan melakukan reformasi internal untuk kembali menggerakkan roda demokrasi. Ingat, demokrasi tidak mungkin dibangun oleh institusi politik yang tidak demokratis.
Akhirnya, kami ingin mengakhiri tulisan singkat ini dengan sebuah anekdot sufi: suatu saat, tanpa bermaksud apa-apa, Bahlul naik (duduk) di atas tahta Raja. Para pengawal tanpa instruksi berlarian ke arahnya, lalu mengusir Bahlul dengan tongkat dan batu. Bahlul lalu berpaling ke arah Raja dan berkata; “aku duduk di kursi ini tidak lebih dari satu menit, tetapi sudah begitu menderita. Kasihan betul mereka yang duduk di sini sepanjang hidupnya.”
Perbedaan tanda dan citra tidak jauh, yang dapat dilihat pada fenomena “sesuatu yang ditangkap dalam persepsi tetapi tidak ada secara substansial”. Citra dalam konsumsi postmodern digunakan untuk mengorganisasi relasi produksi dan relasi konsumsi. Sebuah objek yang sebelumnya tidak bermuatan makna sosial tertentu, lalu dimuati atau diboboti dengan makna pencitraan yang mendefinisikan posisi seseorang dalam relasi sosial, maka ia akan menjadi lebih bermakna. Kemasan citra ditanamkan sebagai memori publik, oleh W.F. Haug disebut sebagai alat untuk mengendalikan massa consumer. Citra menjadi bahasa komunikasi sekaligus menciptakan klasifikasi dan perbedaan sosial.
Pencitraan dalam berbagai tingkatan suksesi politik di Indonesia nampak lebih sering bermain di wilayah ini. Citra sebagai dunia persepsi di mana image massa consumer politik berada, adalah wilayah yang paling baik untuk dimainkan. Partai atau figur suatu partai menjadi ahli dalam permainan citra, layaknya sebuah barang dagangan. Pencitraan dilakukan secara berani dengan membayar mahal media visualisasi periklanan. Citra yang dibangun tidak saja untuk membangun persepsi positif bagi dirinya, tetapi sekaligus juga dapat membangun persepsi negativ bagi kompetitornya. Citra merupakan instrumen partai dan figur politiknya untuk menguasai kehidupan jiwa, serta untuk membentuk dan mengatur tingkah laku eksternal setiap orang yang dipengaruhinya. Fragmen-fragmen hidup rakyat diisi dengan parade citra/image untuk menjadi landasan rasional dalam menilai dan menentukan pilihan. Bahkan pada titik yang lebih ekstrim, dengan kekuatan yang dimiliki partai, institusi yang berfungsi membangun dan menegakkan keadilan sekalipun dapat dilibatkan untuk membangun citra apa yang ingin ditampilkan. Mencari keaslian dalam logika citra justru akan menemukan kepalsuan secara berulang-ulang.
Demokrasi dalam Logika Tontonan
Dalam dunia konsumsi postmodern, objek mendapatkan realitasnya yang baru sebagai suatu iring-iringan dan lalu-lintas yang tak pernah berhenti, bersifat serial, sirkuler, dan spektakuler. Objek yang datang silih berganti dalam kecepatan tinggi menjadi rangkaian tontonan yang diisi dengan berbagai makna tanda dan citra. Tontonan lebih jauh dinyatakan oleh Guy Debord di dalam Society of the Spectacle, bukanlah kumpulan citra-citra, melainkan relasi sosial di antara orang-orang yang diperantarai oleh citra-citra. Dengan demikian, tontonan dan citra berperan sebagai penentu dan pengendali beragam bentuk hubungan antara kelompokkelompok sosial; hubungan kelas, status, atau gaya hidup. Tontonan berupa citra komoditi menjadi acuan nilai dan moral bagi masyarakat, padahal citra-citra itu seperti disebut Haug, merupakan rangkaian ilusi yang diinjeksi ke sebuah komoditi untuk mengendalikan massa konsumer.
Dalam sistem produksi dan konsumsi posmo, sebuah produk barang harus disertai produk tontonan, sebutlah misalnya iklan, citra, gaya hidup, yang berisi tawaran sejumlah ide dan konsep yang member makna pada barang, hingga pada suatu titik, konsumer lebih tertarik dengan kegandrungan tinggi untuk membeli tontonan di balik barang ketimbang fungsi atau nilai guna barang itu sendiri. Dalam tahap itu, barang dan tontonan berada dalam posisi yang sama sebagai komoditi.
Logika tontonan dalam masyarakat konsumsi seperti itu mulai menggejala dalam percaturan politik di Indonesia yang dimainkan oleh partai, figur partai, atau pendukung partai. Figur calon yang didukung oleh sejumlah partai, dengan bersemangat mempertontonkan sejumlah aktifitas sosial yang dihadirinya meskipun sekedar wisuda santri TK/TPA, yang sebelumnya hampir semua warga mengetahui bahwa dalam kondisi normal kunjungan seperti itu mustahil dilakukan oleh seorang pejabat. Fenomena ini tidak dimaksudkan untuk memberi penilaian benar-salah atau layak-tidak layak, tetapi lebih kepada upaya membangun citra dalam rangka “memasarkan” kefigurannya melalui logika tontonan.
Fenomena tontonan juga terlihat pada kegiatan sosial yang mengatasnamakan silaturrahmi atau pertemuan apapun namanya yang memungkinkan untuk menghadirkan massa dengan jumlah besar –lebih sering disebut sebagai show power— yang biasanya diawali atau diakhiri dengan pawai keliling kota, berkunjung ke panti sosial atau rumah sakit, masjid-masjid, dan sebagainya. Fenomena tontonan ini membangun makna tanda dan citra untuk diinjeksi ke dalam ketokohan, visi-misi, dan janjijanji politik, sebagai produk suksesi partai politik, dan tontonan itulah yang menjadi landasan penilaian rakyat untuk memilih sosok pemimpin dalam pemungutan suara. Tontonan itu pula yang membentuk relasi politik dengan sejumlah institusi atau pranata sosial sebagai kantung-kantung massa, sebuah relasi yang berdiri di atas citra atau ilusi-ilusi politik. Dalam logika tontonan ini rakyat yang memilih keterpesonaan akan mendapatkan kehampaan, dan segala bentuk turunan yang timbul dari kehampaan itu.
Tidak heran jika demokrasi yang hendak dibangun melalui bola reformasi yang digulirkan selama hampir sepuluh tahun terasa begitu lamban-untuk tidak menyebutnya jalan di tempat-. Elit-elit politik dan juga sebagian besar rakyat lebih senang bermain pada wilayah procedural ketimbang substansial, dengan kata lain bahwa demokrasi yang terbangun dalam masa reformasi lebih berorientasi pada demokrasi prosedural dari pada demokrasi substansial, lebih memilih membeli kemasan dari pada isi. M. Alwi Rachman menyebutkan bahwa demokrasi yang tergambar dalam proses reformasi khususnya di Sulsel, masih bermain pada “wilayah lantai” dan sangat jauh dari “wilayah langit”.
Kondisi ini sempat menuai kritik dari kalangan skeptisisme di jauhjauh hari. Ketika menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa London School of Economics and Political Science, Bertrand Russell dalam ceramahnya yang ditulis pada essaynya; The Need for Political Sceptisisme mengatakan bahwa dalam negara demokrasi, suatu partai yang berniat memegang kekuasaan harus memiliki program yang dapat disambut baik oleh mayoritas rakyat. Maka politisi yang pandai adalah politisi yang memiliki gagasan kalkulatif agar dapat diterima secara mayoritas dan selanjutnya meraih kemenangan. Karenanya kata Russell, dalam negara demokrasi tak ada gunanya mendesakkan bahwa seorang politisi, ditingkat apapun, harus memiliki pandangan-pandangan yang sedemikian cerdas untuk memajukan teori-teori orang bijak. Tak ada gunanya anjuran-anjuran moral agar politisi jangan sampai berpamrih, atau dalam bahasa kita kini ber-KKN.
Artinya bahwa dalam negara demokrasi, sebuah proses politik merebut kekuasaan, tidak perlu untuk dikawal oleh intelektualitas dan idealitas yang tinggi, tidak perlu dikawal oleh batasan-batasan moral dan agama luhur lagi mulia. Tanpa intelektualitas yang tinggi, moral, dan agama, seseorang dapat saja menjadi presiden, gubernur, bupati, dan seterusnya. Jika ada yang jadi karena ketiga hal tersebut, itu karena ketiganya (intelektualitas, moral, dan agama) kebetulan menjadi tanda, citra, dan tontonan yang mengemas demokrasi, kebetulan menjadi trend dalam laju budaya populer (mass culture) yang membentuk pola pikir rakyat, dengan ciri utamanya akonsistensi. Ketika trend tersebut berubah, maka intelektualitas, moral, dan agama akan tersisih bahkan hingga ke posisi yang pailing rendah sekalipun.
Kondisi politik seperti di atas menjadi tantangan besar dan sesungguhnya menjadi tugas utama partai untuk lebih mengembangkan wacana demokrasi dan mempertegas identitas partai di tengah kecepatan perubahan hiruk-pikuk kebudayaan dalam pengaruh global. Ke depan partai-partai diharapkan tidak mengerdilkan posisinya dengan sekedar menjadikan dirinya sebagai “institusi jembatan” politik untuk memperoleh kekuasaan di legislatif atau eksekutif. Partai-partai sebaliknya lebih mengambil peran dalam memberi kontribusi terhadap tata kelola demokrasi yang ingin dibangun bersama. Masih banyak tugas yang harus dilakukan dari pada sekedar sibuk mempersiapkan diri setiapkali menjelang suksesi. Sebutlah misalnya dengan memaksimalkan penguatan dan pengembangan kelembagaan partai politik, dan membangun hubungan dengan masyarakat sipil dalam rangka pengembangan demokrasi sebagai nilai, tidak sekedar sebagai proses. Netherlands Institute for Multiparty Democracy (NIMD) menjelaskan bahwa untuk mengukur tingkat institusionalisasi partai yang demokratis, ada lima hal yang dapat menjadi indikatornya yakni; tingkat ketangguhan organisasi, demokrasi internal partai, identitas politik partai, keutuhan internal, dan kapasitas berkampanye. Interupsi kritis terakhir terhadap lemahnya partai politik adalah terbukanya peluang yang cukup besar bagi calon independen yang ingin mencalonkan diri dalam suksesi politik. Kelemahan institusi partai tidak harus menjadi alasan untuk memelihara pesimistis terhadapnya dan membiarkannya dalam lingkar ketidak-percayaan rakyat. Partai politik harus intens melakukan autokritik dan melakukan reformasi internal untuk kembali menggerakkan roda demokrasi. Ingat, demokrasi tidak mungkin dibangun oleh institusi politik yang tidak demokratis.
Akhirnya, kami ingin mengakhiri tulisan singkat ini dengan sebuah anekdot sufi: suatu saat, tanpa bermaksud apa-apa, Bahlul naik (duduk) di atas tahta Raja. Para pengawal tanpa instruksi berlarian ke arahnya, lalu mengusir Bahlul dengan tongkat dan batu. Bahlul lalu berpaling ke arah Raja dan berkata; “aku duduk di kursi ini tidak lebih dari satu menit, tetapi sudah begitu menderita. Kasihan betul mereka yang duduk di sini sepanjang hidupnya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar